Speedboat Terbalik di Nunukan
Dishub Kaltara Pastikan Tak Pernah Keluarkan Izin Trayek Speedboat Nonreguler
Dishub Kaltara memastikan tidak pernah mengeluarkan izin trayek bagi speedboat nonreguler.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Dishub Kaltara memastikan tidak pernah mengeluarkan izin trayek bagi speedboat nonreguler.
Sehingga operasional speedboat nonreguler, tidak menjadi tanggung jawab pihak Dishub Kaltara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, Rabu (9/6/2021).
"Kalau Dishub itukan hanya izin trayek saja, kalau KSOP dia izin berlayar," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid.
"Kalau di kita, izin trayeknya saja, dan kita tidak pernah keluarkan izin trayek untuk nonreguler, jadi mereka yang harus tanggung jawab," tambahnya.
Baca juga: Dishub Kaltara Sebut KNKT Masih Pelajari Kasus Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan
Menurut Taupan, musibah yang menimpa speedboat Ryan di luar tanggung jawab Dishub Kaltara.
Lantaran Speedboat Ryan diketahui diberangkatkan bukan dari pelabuhan yang dikelola oleh Dishub Kaltara, ditambah lagi tidak adanya izin trayek yang dipegang oleh speedboat nonreguler.
"Ini sudah tidak ada izinnya, berangkatnya juga tidak jelas dari Beringin, dari mana kita yang disuruh tanggung jawab, kan mereka yang cari usaha sendiri," tuturnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu respons dari KNKT, untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan speedboat Ryan di Perairan Sembakung pada Senin (7/6/2021) lalu.
Di mana nantinya bila mendapatkan rekomendasi dari KNKT, pihak Dishub Kaltara dapat membuat aturan terkait operasional speedboat nonreguler.
Baca juga: Jasa Raharja Beber Nasib Santunan 2 Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan
"Makanya kami minta KNKT ikut turun, kalau ada rekomendasi nanti termasuk nonreguler ini, karena memang nonreguler ini tidak boleh untuk angkutan jarak jauh," ucapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq