Speedboat Terbalik di Nunukan

Pasca Insiden Kapal Terbalik, UPP Bunyu Periksa Nahkoda Speedboad Ryan

Pemeriksaan terhadap nahkoda speedboat Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelen

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan. Setiap nahkoda speedboat wajib memiliki sertifikat berlayar dan pemilik wajib melengkapi dokumen sebelum berlayar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pemeriksaan terhadap nahkoda speedboat Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu, mulai Selasa (8/6/2021).

Dengan mempertimbangkan lokasi kejadian di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung, akhirnya pemeriksaan ini diambil alih UPP Bunyu, mengingat Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan berada dekat dan masuk wilayah kerja UPP Bunyu.

Dibeberkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt M. Hermawan melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Capt Romy Sumardiawan, ia mendapatkan informasi speedboat Ryan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana kronologis kejadian.

Dan kejadian sudah dilaporkan oleh UPP Bunyu.

Baca juga: Dishub Kaltara Sebut KNKT Masih Pelajari Kasus Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan

"Informasi dari kepala UPP, kemarin sudah menuju Polsek Sembakung," ujar Capt. Romy kepada TribunKaltara.com.

Lebih lanjut, Romy menjelaskan, UPP Bunyu bekerja sama dengan Polsek Sembakung untuk proses pemeriksaan nahkoda kapal.

Karena saat awal kejadian, Polsek Sembakung bergerak cepat menangani kasus tersebut meski belum sampai di tahap penyelidikan.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2019, kasus kecelakaan laut ditangani pihak UPT di bawah naungan Dirjen Perhubungan Laut.

Nantinya jika ada tindak pidana umum maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian.

"Sedangkan tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan penyidik KSOP/PPNS," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Beber Nasib Santunan 2 Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan

Jika ditemukan ada unsur kesalahan atau pelanggaran berkaitan dengan profesi, lanjut Capt. Romy, maka barulah akan ditangani KSOP.

Namun itu jika dari UPP Bunyu meminta bantuan penyidikan kepada KSOP.

Hingga saat ini, ia mengakui belum mendapatkan informasi resmi, karena nanti setelah UPP Bunyu melakukan pemeriksaan, baru pihaknya mendaparkan keterangan resmi sebab terjadinya kecelakaan Speedboat Ryan.

"Meski UPP Bunyu ini berada di bawah KSOP Tarakan sebagai koordinator, namun dari UPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Dirjen Perhubungan Laut, kecuali UPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan," jelasnya.

Tahap selanjutnya, setelah nahkoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan apa yang terjadi baru diketahui bagaimana kejadiannya.

Romy juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya tak menerima laporan manifes kapal dan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Dikemukakan, Speedboat Ryan masuk kategori speedboat non reguler sehingga ini menjadi tugas bersama agar semua bisa bersinergi menciptakan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan dan sungai yang laik.

"Kalau reguler, ada trayek yang terjadwal dari Dinas Perhubungan, tidak boleh beroperasi di luar trayek. Tapi untuk non reguler, tidak ada jadwal trayek. Kami bantu terhadap pengawasan keselamatan pelayarannya. Kalau non reguler ini, mereka ini semacam fenomena yang ada di Kaltara," imbuhnya.

Pihaknya bukan tak pernah melakukan sosialisasi. Namun, lanjutnya, ia juga sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi.

"Naik ke kapal agar para penumpangnya menggunakan life jacket," tuturnya.

Lebih lanjut, Romy menjelaskan, semua sesuai regulasi dan aturan yang ada dalam pelayaran harus dibuktikan dengan sertifikat yang ada.

"Apakah bisa digunakan untuk memuat penumpang, kapasitas berapa penumpang dan syarat berlayar lainnya," bebernya.

Menurutnya, semua jenis kapal besar dan kecil harus memiliki status hukum jelas, jelas pemiliknya siapa dan sertifikasinya apa.

"Tapi, kalau SB Ryan ini kami tidak tahu apakah punya pas kecil atau tidak, jenis kapalnya apa. Kan belum dilakukan pemeriksaan, kalau pemiliknya sudah menunjukkan dokumennya, nahkoda diperiksa baru terbuka semua," ucapnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved