Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Ciduk Residivis Perbuatan Asusila, Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Seorang residivis AH (19) warga Tanjung Laut Bontang Selatan kembali diringkus polisi usai terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
AH warga Tanjung Laut diringkus Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Setalah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui AH ini merupakan residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.
"Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang," ujar Iptu Asriadi.
Atas perbuatan pelaku, AH pun kembali dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Kini pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola