CPNS 2021
Lengkap! Simak Kisi-kisi SKD CPNS 2021, Mulai Tes Wawasan Kebangsaan hingga Karakteristik Pribadi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS telah diterbitkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS telah diterbitkan.
Peraturan yang diterbitkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 Juni 2021 lalu tersebut salah satunya mengatur tentang kisi-kisi materi tes CPNS.
Diakses Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam pasal 31 PermenPANRB itu, tahapan tes CPNS dibagi dalam tiga tahap tes meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Daftar di Link sscasn.bkn.go.id Ini Syarat dan Dokumen Perlu Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021
Nantinya, tes SKD ini meliputi:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK);
- Tes intelengensia umum (TIU);
- Tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun kisi-kisi dari tes SKD diatur dalam pasal 36-38 dengan penjelasan sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Melalui Fitur Tanya Jawab, Kemenkumham Sampaikan akan Buka 4.500 Formasi CPNS 2021
Tes Intelegensia Umum
a. Kemampuan verbal, yang meliputi: