Berita Kubar Terkini
Beredar Luas Isu Pengangkatan Pegawai Honorer Jadi PNS, BKPPD Kutai Barat Berikan Penjelasan
Menyikapi adanya surat yang beredar luas di kalangan masyarakat melalui media sosial terkait isu pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri S
Penulis: Zainul |
KemePAN-RB tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau keputusan seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Dalam Surat Palsu Menpan RB Nomor 257/VI/2021 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer, disebutkan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan kesempatan kepada Tenaga Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan berumur di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.
Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat Drs Heru Purwaka Nomor WA 0853-2160-3273 pada Selasa 8 Juni 2021 Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, di acara Pengangkatan Tenaga Honorer Umur 35 tahun ke atas. (*)
Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq