News Video
Polres PPU Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Honorer Pemkab PPU Edarkan 21,35 Gram Sabu-Sabu
Sementara AS dibekuk jajaran Satreskoba Polres PPU di kediamannya di RT 28, Kelurahan Penajam, Kecamaatan Penajam, PPU pada Jumat (11/6/2021)
TRIBUNKALTIM.CO- Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satu tersangka meruoakan Tenaga harian lepas (THL) atau honorer Dinas Sosial (Dinsos) PPU yang menjual narkotika jenis sabu-sabu yaitu berisinial AS (29). Kemudian juga HN (36).
Sementara AS dibekuk jajaran Satreskoba Polres PPU di kediamannya di RT 28, Kelurahan Penajam, Kecamaatan Penajam, PPU pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Dalam tangkapan tersebut Polres melalui satreskoba mengamankan barang bukti sebanyak 21,35 gram sabu.
Hal itu dipaparkan Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Mulyono, penangkapan honorer yang berperan sebagai pengedar sabu tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh pihaknya.
Baca juga: NEWS VIDEO Banyak Disegani, Ini Kehebatan Prajurit Kopassus
Kemudian di hari yang sama, sebelum Satreskoba menangkap AS, pohkanya telah mengamankan terlebih dahulu HN (36) yang berlokasi di Jalan Logpon RT 2, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru PPU sekira pukul 21.00 Wita. Dalam tangkapan tersebut polisis mengankan 6 paket hemat sabu-sabu seberat 1,35 gram. Uniknya barang bukti tersebut disembunyikan di dalam guci kecil berwarna hijau kecoklatan.
"HN mengaku sabu yang hendak dipakai sendiri tersebut dibeli dari seorang pengedar yang berinisial AS," kata Ksatreskoba, Rabu (16/5/2021).
Kemudian melalui pengembangan dari HN, Satreskoba langsung mendatangi tempat tinggal AS di Kelurahan Penajam dan langsung dibekuk oleh pihaknya.
"Barang bukti yang ditemukan milik AS sebanyak dua paket sabu seberat 21,35 gram di kantong celana milik AS, dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket di lantai kamar," ujar Mulyono.
Dipaparkan Kasatreskoba, AS adalah merupakan Honorer di Dinas Sosial dan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakangan ini.
"Pengakuan AS baru empat bulan jual sabu. Kalau HN hanya pengguna, bukan pengedar," ujar Mulyono.
AS menurut menuturan Mulyono, tersangaka menjual barang haram tersebut senilai Rp 1,6 juta pergram.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka HN dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(*)