Berita Nasional Terkini

Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?

Update Hari Libur Nasional & cuti bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam diubah, nasib Idul Adha?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang mengalami perubahan akibat lonjakan kasus Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Virus Corona yang terjadi di Indonesia usai lebaran Idul Fitri terjadi di berbagai daerah.

Hal ini memaksa Pemerintah merevisi kembali Hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 ini.

Beberapa Hari Libur Nasional yang mengalami perubahan adalah Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram.

Lantas, bagaimana nasib libur Idul Adha 1442 H? Apakah ikut berubah?

Perubahan juga terjadi pada cuti bersama Natal 2021.

Pengumuman perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga: Tinjau Ulang Liburan, 2 Hari Libur Nasional Digeser, cuti bersama Natal Ditiadakan

Diketahui, selain menlonjaknya kasus Covid-19, Varian Delta yang berkembang di India kini juga sudah memasuki Indonesia.

Adanya Hari Libur Nasional dan cuti bersama dikhawatirkan bisa memicu kembali kerumunan.

Berikut daftar hari libur terbaru, beserta penjelasan mengenai pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021.

Kemudian, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.

SKB ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (18/6/2021).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," ujar Menko PMK, Jumat (18/6/2021), dikutip dari Kemenkopmk.go.id.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.
Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya.

Baca juga: cuti bersama Idul Fitri 2021, Catat Jadwal Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Kembali Dibuka

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," lanjutnya.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.

Selain itu, Menko PMK juga mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK.

"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu.

Sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama Terbaru Tahun 2021

Selasa, 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Rabu, 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Selasa, 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Rabu, 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal

Libur Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi.

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii.

- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

- 2 April: Wafat Isa Al Masih.

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional.

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih.

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565.

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember: Hari Raya Natal cuti bersama.

Baca juga: Libur Lebaran dan cuti bersama 2021, Daftar cuti bersama yang Dipangkas Pemerintah

cuti bersama

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 24 Desember: Hari Raya Natal.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Daftar Libur Nasional Terbaru 2021, cuti bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Nasional Digeser, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/21/daftar-libur-nasional-terbaru-2021-cuti-bersama-natal-dihapus-dan-2-libur-nasional-digeser?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved