Brimob Gadungan Tipu Janda Desa di Bogor, Kenal via Sosial Media Lalu Bawa Kabur Mobil Korban
Pria berinisial DN tersebut dibekuk Polsek Ciampea lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob ketika menipu janda desa di wilayah kecamatan Ciampea
TRIBUNKALTIM.CO, CIAMPEA - Aksi pria asal Cikembar, kabupaten Sukabumi memperdaya janda akhirnya berakhir duka.
Pria berinisial DN tersebut dibekuk Polsek Ciampea lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob ketika menipu janda desa di wilayah kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor.
"Penangkapannya kita bekerja sama dengan Polsek Cikembar Sukabumi dan berhasil diamankan oknum Brimob gadungan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Modus DN menipu korban adalah dengan berpura-pura sebagai aparat gadungan berikut seragamnya.
Pelaku lalu mencari korban di media sosial.
Ketika sudah menemukan korban, pelaku mengajak bertemu. Saat bertemu tersebut, pelaku mengaku anggota Brimob Polda Jabar berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan pekerjaan dinas.
Berhasil mengelabui korban, pelaku lalu membawa mobil korban.
"Jadi tersangka melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan, kendaraan ini dibawa pergi oleh tersangka," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Suyandi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea.
Polsek Ciampea berhasil membekuk tersangka ini di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan polsek setempat.
Beben juga memastikan bahwa identitas tersangka ini tidak ada di Satuan Brimob.
"Ini ngaku-ngaku brimob, ini adalah gadungan, bukan Brimob sebenarnya. Karena setelah dikonfirmasi ke Sat Brimob bahwa tidak ada identitas tentang anggota tersebut," kata kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya juga sudah beberapa kali melakukan penipuan di wilayah Sukabumi.
"Semuanya dengan cara penipuan dengan seragam Brimob, kemudian barang-barang korban digelapkan," tambah Budi Utama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka lengkap dengan pistol mainan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
Selain korban janda di Ciampea Bogor, tersangka DN penipu bermodus anggota Brimob gadungan ini juga memiliki korban-korban lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama menambahkan bahwa korban-korban penipuan lain dari tersangka ini juga ada di wilayah Sukabumi.
"Korbannya selain di Ciampea, masih ada korban-korban lain di wilayah Sukabumi, karena sudah ada juga yang melapor ke polsek. Ada yang ditipu juga sebesar Rp 50 juta, ada juga anak kecil dikasih penenang motornya diambil," kata AKP Budi Utama.
Dia menjelaskan bahwa Polsek Ciampea hanya menangani kasus penipuan di Ciampea, sementara kasus penipuan lain di Sukabumi yang dilakukan pelaku penanganannya dikoordinasikan dengan kepolisian Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka yang didapat pelaku dari toko atribut di Depok lengkap dengan pistol mainan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Janda Muda Tipu Pengacara
Lima fakta pengacara di Kuningan ditipu janda muda, bermula konsultasi hukum sampai soal mengaku bidan.
Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini:
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
3. Pura-pura Jadi Bidan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
4. Pacaran via WA
“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
5. Terungkap Berkat Nama Asli di Rekening
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(tribun network/thf/TribunBogor.com)