Ini Respons Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19
Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) atau tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit untuk p
Sedangkan untuk kegiatan sektor esensial lain, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
"Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat," tutur ketua umum Partai Golkar tersebut.
Mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat.
Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
“Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," ujar Airlangga.
Baca juga: Polresta Balikpapan Gelar Vaksinasi Massal Covid-19, Siapkan 6.500 Dosis
Pemerintah pun tidak akan melakukan lockdown, namun terus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak.
Harapannya kasus Covid-19 yang melanda ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.
"Bapak Presiden mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi dan balita untuk ditangani oleh BKKBN. BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak," tutup Airlangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kcpen.jpg)