Idul Adha
Bolehkah Sholat Hari Raya Idul Adha 2021 di Lapangan Terbuka? Ini Surat Edaran Menteri Agama
Bolehkah sholat Hari Raya Idul Adha 2021 di Lapangan Terbuka? Ini Surat Edaran Menteri Agama
"Untuk di hulu, kedisiplinan masyarakat harus ditingkatkan. Dan demikian tentu saja tracking, tracing, treatment terus pemerintah lakukan," katanya.
Panduan Idul Adha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai perlunya kebijakan yang tepat dalam menghadapi potensi kerumunan saat Idul Adha.
Ia menilai, perlu diantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Misal, untuk kawasan wisata dibatasi dengan booking tiket secara online, jadi orang bisa mengatur jadwal sendiri," kata Nabil Haroen saat dihubungi Tribunnews, Rabu 23 Juni 2021.
Selain itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini mengingatkan, agar ritual perayaan Idul Adha juga harus diatur agar ibadah tidak lantas menjadi episentrum penularan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan sholat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.
SE itu menyebutkan, sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zoma merah dan oranye.
Sementara untuk zona di luar merah atau oranye, sholat Idul /adha wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut. (Tribun Network/Ismoyo/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/sam)
Surat Edaran Menag