Virus Corona di Samarinda
Warga Bisa Melaporkan Penyelewengan soal Bantuan Sosial Covid-19 ke LBH Samarinda
Lembaga Bantuan Hukum Kota Samarinda atau LBH Samarinda, melihat saat ini aliran dana bantuan Covid-19 dari pemerintah.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum Kota Samarinda atau LBH Samarinda, melihat saat ini aliran dana bantuan Covid-19 dari pemerintah dinilai kurang transparan.
Bahkan di pemerintah pusat sendiri, bantuan Covid-19 diselewengkan.
Hal itu disampaikan oleh pegiat LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi kepada Tribunkaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (25/6/2021).
Contohnya, kata dia, kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri sosial Juliari Batubara beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tepian Mahakam Samarinda Dibuka Kembali Saat Kecamatan Samarinda Ulu Jadi Zona Oranye Covid-19
Selain itu, penyerapan bantuan Covid-19 melalui kartu pra kerja yang ternyata tidak tepat sasaran.
Juga soal kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang masih tebang pilih dalam implementasinya.
"Sehingga berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat atas subsidi dari negara di masa yang sulit ini," ucap perwakilan LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi.
Untuk rencananya pada hari ini akan menggelar launching pusat pengaduan atau crisis center Jumat siang ini.
Baca juga: Tangkal Covid-19 Personel Polsek Samarinda Kota Lakukan Senam Pagi
Dia menilai, launching tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang dapat melaporkan adanya dugaan penyelewengan bantuan Covid-19 di wilayah Kalimantan Timur.
"Berinisiatif untuk mendirikan Pusat Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat guna melindungi dan membela hak-hak mereka," kata Fathul Huda Wiyashadi.
Rencananya, peresmian atau launching Pusat Pengaduan tersebut digelar di kantor Pokja 30 Jalan Gitar, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/crisis-center-pokja-30-smd.jpg)