Lowongan Kerja

Dinkes Kaltim Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan, Lihat Ketentuan

Dalam rangka pembentukan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kalimantan Timur, maka Dinas Kesehatan atau Dinkes Kaltim membutuhkan tenaga kesehatan,

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Dinkesprov Kaltim
Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuka rekrutmen anggota TPKD untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan. HO/Dinkesprov Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rangka pembentukan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kalimantan Timur, maka Dinas Kesehatan atau Dinkes Kaltim membutuhkan tenaga kesehatan dan non kesehatan untuk tergabung dalam tim tersebut.

Dilansir dari pengumuman yang dirilis oleh Dinkes Kaltim per tanggal 25 Juni 2021, tenaga yang dibutuhkan untuk direkrut adalah:

1. Tim Reviewer klaim Dispute (3 orang)

2. Petugas administrasi (1 orang)

3. Petugas IT (1 orang)

Baca juga: Lowongan Kerja di Kaltara, BPS Nunukan Butuh Petugas Survei, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran untuk mengisi posisi tersebut dimulai tanggal 25 hingga 29 Juni 2021.

Persyaratan umum yang ditentukan untuk dapat melamar kesempatan kerja ini adalah sebagai berikut :

1. Usia di bawah 35 tahun

2. Melampirkan surat lamaran dan surat pernyataan

3. Curriculum Vitae (CV)

4. Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Pas foto 4x6

6. E-KTP

7. Dapat menggunakan Microsoft office

8. Pendidikan minimal S1

Baca juga: Info Lowongan Kerja Terkini, Loker Kaltim: Posisi Video Editor, Admin, Sekuriti, hingga Teknik Mesin

Adapun persyaratan khusus untuk masing-masing posisi adalah:

1. Tim Reviewer:

* Kompetensi: Dokter, Perawat, SKM
* Memiliki pengetahuan pelayanan kesehatan secara umum di Rumah Sakit (RS)
* Pengetahuan pelayanan kesehatan medik pasien di RS
* Dapat menggunakan IT/web untuk komunikasi klaim Dispute secara online ke RS

2. Petugas administrasi

* Kompetensi: Dokter, Perawat, SKM.

3. Petugas IT

* Kompetensi: Ilmu Komputer
* Dapat melakukan pemeliharaan web.

Sedangkan insentif yang diperoleh dengan tergabung dalam TPKD Dinkes Kaltim tersebut, menurut edaran pengumuman Dinkes provinsi Kaltim, yaitu honor sesuai standar yang tercantum dalam peraturan gubernur nomor 27 tahun 2019 tentang penetapan standarisasi harga, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah provinsi Kaltim.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Kaltim dan Kaltara, Penempatan di Balikpapan, Samarinda, dan Tanjung Selor

Surat lamaran diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Kimur.

Pengumpulan surat lamaran dapat diantar langsung ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan AW Syahranie, Nomor 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, paling lambat tanggal 29 Juni 2021, pukul 15.00 WITA.

Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dihubungi panitia untuk proses lebih lanjut.

Persyaratan dapat didownload melalui link bit.ly/rekruitmentpkd

Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi Putut Wahyu Indriani, nomor wa : 0823 5308 8899. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved