Virus Corona di Kukar
Kukar Kembali Terapkan PPKM Mikro, Undangan Pernikahan akan Dibatasi
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono dalam Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Kukar dengan perangkat kecamatan dan desa.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dalam rangka pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono dalam Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Kukar dengan perangkat kecamatan dan desa.
Kegiatan itu digelar di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar, Sabtu (26/06/21) kemarin.
“Saya berharap dengan adanya surat Edaran Bupati Kukar bisa sama-sama membangun kesamaan persepsi untuk memerangi, pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Tolong dimonitor pelaksanaanya,” ungkap Sunggono dalam rilis prokom setoab Kukar.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Menyasar Anak-anak, Kenali Gejalanya dari Perbedaan Batuk Si Kecil
Sunggono mengatakan, pembatasan yang dilakukan Pemkab Kukar dalam surat edaran Bupati Kukar meliputi pembatasan akitivitas dan mobilisasi masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu, juga tidak bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara jika tidak dalam keadaan mendesak serta menghindari bepergian ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Lanjut dia, pemerintah juga menegaskan kembali kepada semua perusahaan, dan BUMN/BUMD untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua, dengan menerapkan protokol kesehatan serta memberlakukan karantina dan deteksi dini, kepada seluruh karyawan yang melakukan crew change sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara ucap dia, untuk tempat wisata milik swasta masih diijinkan beroperasi dengan pembatasan aktifitas hingga pukul 17.00 WITA dan dilarang mengadakan acara atau event, menginap atau berkemah, makan bersama di lokasi wisata dan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas yang tersedia serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Pengakuan Kades Dokoro, Grobogan Jawa Tengah Usai Videonya Viral di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Untuk tempat wisata milik Pemerintah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Sunggono juga menegaskan, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga atau budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
Pemerintah juga akan menerapkan protokol yang sangat ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan, tasmiyahan, syukuran, pengajian, tabligh akbar, ibadah kelompok do’a atau rayon dan harus mendapat persetujuan dari Bidang Penegakan Hukum Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara.
“Bagi team wedding organizer atau bagi yang ingin melaksanaan hajatan, sebelum mengadakan acara harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim satgas kalo tidak dilakukan maka akan di bubarkan secara paksa,” ucap Sunggono.
Untuk bidang ekomoni ungkapnya, pemerintah melakukan pembatasan waktu oprasional, seperti pasar rakyat dan pasar malam dibatasi pada pagi hari dari pukul 06.30 sampai pukul 08.00 WITA dan sore hari dari pukul 16.30 sampai pukul 20.00 WITA.
Ia menambahkan, untuk restoran atau rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan atau Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WITA .
Baca juga: Pangdam dan Kapolda Apresiasi RT 13 Kelurahan Damai Bahagi Balikpapan Karena Zona Hijau Covid-19
Bukan hanya itu, juga pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk, dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan dan tempat duduk serta mengutamakan tidak makan dan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
“Bagi Restoran, rumah makan, cafe yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi sampai pukul 23.00 WITA, dan ditetapkan melalui penunjukan dan persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekda-kukar-saat-memimpin-rapat-koordinasi-satgas-covid-19-kabupaten-kukar.jpg)