Berita Kutim Terkini

Aksi Simbolik Fraksi Rakyat Kutim, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik hingga Ruang Hidup Layak

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK) melakukan aksi simbolik di Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
UNJUK RASA - Aksi simbolik yang dilakukan oleh Fraksi Rakyat Kutim (FRK) di depan Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/6/2021) pagi. FRK menuntut adanya keterbukaan informasi dan pemerintah harus menjamin warganya hidup secara layak, diberi ruang hidup yang baik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK) melakukan aksi simbolik di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengamatan TribunKaltim.co, aksi tersebut digelar di depan pelataran Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (28/6/2021) pagi.

Peserta aksi membawa spanduk tuntutan berisikan penolakan Undang-Undang Minerba.

Desakan terhadap Pemkab Kutim terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pemberian hak ruang hidup layak.

Baca juga: Fraksi Rakyat Kaltim Soroti Rencana Peraturan Pemerintah Pendelegasian Wewenang Terkait Tambang

Dalam kesempatannya, Ketua Fraksi Rakyat Kutim, Faisal Afzalul Fawzan mengatakan kepada TribunKaltim.co.

Bahwa aksi ini merupakan protes terhadap situasi yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Beberapa persoalan menjadi sorotan publik seperti pertambangan, yang dinilai dapat menjadi jalan mulus bagi korporat untuk mengeruk sumber daya alam di Kabupaten Kutai Timur atau Kutim.

"Hal ini berpotensi besar akan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan ruang hidup di sejumlah wilayah Kutim," ujarnya.

Tuntut Keterbukaan KIP

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, seluruh masyarakat Kutai Timur dapat dengan mudah mengontrol dan mengevaluasi jalannya pemerintahan.

Selain itu, Juru Bicara FRK, Ikhwan Abbas menuturkan terkait permasalahan lingkungan yang menjadi momok tersendiri bagi penduduk di sekitar aktivitas industri.

Keberadaan pabrik semen dan metanol seharusnya di kawal secara kolektif oleh publik.

Baca juga: BREAKING NEWS Fraksi Rakyat Kaltim Demo di Kantor Gubernur Meminta Cabut UU Minerba

"Jangan sampai terjadi perampasan hak rakyat yang dilakukan oleh kedua korporasi ini," ucap Ikhwan Abbas kepada TribunKaltim.co.

Hal tersebut dikarenakan belum lama ini, sebuah perusahaan tambang santer diberitakan oleh media massa mengenai operasionalisasi pabrik yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Akibatnya, operasi perusahaan ini berimbas kepada masyarakat sekitar di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.

"Ketentraman, kesejahteraan akan teramat sulit hadir di tengah-tengah daya eksploitasi berlebihan yang tidak mengindahkan ekosistem dan manusia," ujarnya.

Baca juga: Pemrov Kaltim akan Keluarkan Peraturan Pemerintah Terkait Pendelegasian Kewenangan Tambang

FRK menuntut agar penduduk sekitar perusahaan terkait mendapat jaminan pemberian hak ruang hidup layak dari pemerintah daerah.

Aksi ditutup dengan kegiatan tabur bunga di atas spanduk berisikan harapan terhadap kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.

Berita tentang Kutai Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved