Berita Paser Terkini
Over Kapasitas, Rutan Tanah Grogot Pindahkan 48 WBP ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda
Terdapat 729 WBP di Rutan Klas IIB Tanah Grogot, dan hari ini dilakukan pemindahan 48 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser saat ini masih mengalami over kapasitas, yang seharusnya berdaya tampung hanya 160 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Terdapat 729 WBP di Rutan Klas IIB Tanah Grogot, dan hari ini dilakukan pemindahan 48 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Samarinda, Selasa (29/6/2021).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan, pemindahan warga binaan tersebut sebagai upaya untuk menangani over kapasitas di Rutan.
Baca juga: Rutan Tanah Grogot dan BNK Paser Bangun Sinergi, Berantas Peredaran Narkotika Lewat Program P4GN
"Hari ini, Kami melakukan pemindahan 48 warga binaan ke lapas narkotika Klas IIA samarinda, dan saat ini tersisa 681 warga binaan di rutan Klas IIB tanah grogot," ucapnya.
Doni menambahkan, over kapasitas di blok hunian Rutan Klas IIB Tanah Grogot masih menjadi polemik di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan 48 orang warga binaan pemasyarakatan laki laki yang notabene merupakan kasus Narkotika, merupakan upaya dalam mengatasi over kapasitas blok hunian.
"Ini merupakan langkah kami dalam mengirangi over kapasitas di blok hunian rutan Klas IIB Tanah Grogot, yang selama ini menjadi polemik di lingkungan pemasyarakatan," terang Doni.
Selain itu, pemindahan 48 orang WBP tersebut dipastikan memenuhi protokol kesehatan, karena sebelumnya dilakukan swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran covid-19.
Saat pemindahan, dilakukan pengawalan ketat oleh 7 orang petugas Rutan Tanah Grogot, didampingi 7 personel kepolisian dari polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara.
Baca juga: Petugas dan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Berau Ikut Tes Urine, Hasilnya Negatif
"Dengan koordinasi dan sinergitas yang baik, pelaksanaan pengiriman 48 warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot ke lapas Narkotika Samarinda berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif," pungkas Karutan Klas IIB Tanah Grogot.
Diketahui, Rutan Klas IIB Tanah Grogot saat ini menangani 2 wilayah hukum, diantaranya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. (*)