CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya Berikut Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan kepastian jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan kepastian jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).

Untuk diketahui, peserta seleksi hanya boleh memilih salah satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK saja.

Seleksi akan dilaksanakan menggunakan metode sistem computer assisted test (CAT).

Segera login ke laman resmi sscasn.bkn.go.id, untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2021.

Baca juga: Resmi Dibuka, Pendaftaran CPNS 2021 Hanya di sscasn.bkn.go.id, Daftar Formasi untuk Lulusan SMA/SMK

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman pasca sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga: AKHIRNYA BKN Buka Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, Kaltim Sedia 2.143 Formasi Guru dan Nakes

Ketentuan Umum CPNS

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

• Dokter pendidik klinis

• Dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 di Kota Balikpapan, Buka Mulai Hari Ini

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan sistem Merit.

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN SSCASN untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal & Alur Pendaftarannya Berikut Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/30/login-sscasn-untuk-daftar-seleksi-cpns-dan-pppk-2021-simak-jadwal-alur-pendaftarannya-berikut-ini?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved