Berita Samarinda Terkini

Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara

Adanya temuan perusahaan media yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap di salah satu media sosial.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ilustrasi Petugas BPJS Ketenagakerjaan. TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya temuan perusahaan media yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap di salah satu media sosial portal resminya yang mencuat pada Rabu (30/6/2021) malam.

Hal itu menjadi obrolan warganet, bahkan sibuk bertanya-tanya kebenaran tunggakan tersebut.

Terkait hal ini, saat menelusuri ke BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Samarinda, Jalan Juanda, reporter Tribunkaltim.co berhasil menemui perwakilan kantor ini, yakni Agung Adi S dan Noviyanti, selaku Petugas Pengawas Pemeriksa.

Saat menemui pada sore hari ini (1/7/2021), Agung Adi S menjelaskan serta membenarkan terkait tunggakan perusahaan media tersebut.

Baca juga: Hasil Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Namun dia tidak bisa membenarkan angka tunggakan yang tercantum dalam tangkapan media sosial itu.

Dalam tangkapan layar tertulis total denda sampai saat ini 12.506.157. Lalu dilanjutkan dengan tulisan, total tunggakan (pokok+denda) 168.413.157

"Jadi benar ada perusahaan sebuah media elektronik Samarinda, peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2015 dengan tercantum 24 orang tenaga kerja. Memang disini media elektronik itu statusnya ada tertunggak. Angkanya kita tidak bisa ungkapkan, tetapi jika melihat tangkapan layar yang beredar bukan sebesar itu," tegas Agung Adi S, Kamis (1/7/2021) sore.

Sembari membawa dokumen data terkait iuran yang menunggak, dihadapan awak media, Agung melanjutkan pernyataannya, bahwa ada pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan media elektronik pada Februari 2019.

"Kalau dilihat kartu iurannya, media elektronik itu di Februari (tahun lalu) ada melakukan proses pembayaran terakhir di 19 Januari 2021, setelahnya tidak ada pembayaran lagi," beber Agung.

Penagihan Sudah Sesuai Prosedur

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses penagihan sesuai prosedur, dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan dan melakukan kunjungan langsung.

"Sempat kami surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan Maret tahun 2019, kami datanya sudah sesuai dan perusahaan juga mengakui," paparnya.

Langkah yang dilakukan pihaknya juga ditegaskan mengacu pada Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, instansi terkait maupun Kejaksaan melalui data dan tata usaha negara (Datun).

Baca juga: KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Mei 2021, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan Negeri Samarinda, atau pihak kepolisian," sebut Agung.

Lamanya waktu penunggakkan iuran pihak perusahaan media lokal Samarinda ini, Agung juga tidak menutup kemungkinan melakukan pelimpahan kuasa penagihan ke pihak Kejari Samarinda.

Dalam surat balasan yang terima BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, pihak perusahaan juga mengaku perekonomian yang menurun dan penurunan omzet yang sangat drastis.

"Tunggakannya sudah sekian lama, ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif. Ada balasan (surat) disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri (pembayaran), tapi sampai bulan Juni 2021 belum ada feedback positif dari mereka," tambah Agung.

Baca juga: May Day Era Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan Sebanyak 18 Ribu Sembako Kepada Pekerja

Mengenai hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan segera menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke pihak Datun Kejari Samarinda.

"Kami ada MoU bersama Kejari beberapa waktu lalu (8 Juni), SKK belum kami serahkan karena ada beberapa pergantian pejabatnya, sembari kami persiapkan," tegas Agung.

Mengenai berapa jumlah perusahaan tertunggak iuran selain media elektronik, Agung belum bisa membeberkan, dalam SKK nantinya. 

"Pastinya saya nggak tahu, banyak yang menunggak memang, jumlahnya puluhan ada artinya puluhan yang menunggak pastinya ada, tapi tidak semua kita SKK-kan. Karena ada arahan dari direksi, kondisi Covid-19 berdampak pada perekonomian, arahannya diminta untuk aware serta prihatin (empati). Selama perusahaan mempunyai itikad baik untuk membayar (komitmen), ya yang kita kejar komitmennya," jelas Agung secara gamblang.

Bakal Jelaskan dalam Waktu Dekat

Terpisah Pimpinan salah satu media lokal elektronik yang disinyalir tertunggak, Achmad Ridwan, saat dikonfirmasi belum bisa membeberkan sepenuhnya terkait isu yang beredar, dan dia berjanji akan segera menjelaskan dalam waktu dekat.

"Kalau mau jelas, ketemu saja mas nanti dikantor saya. Senin insyaAllah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," singkatnya, Kamis (1/7/2021) sore.

Pihak Kejari Samarinda melalui Kasi Datun Riyan Permana ssat ditemui terkait SKK yang belum diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga membenarkan.

"Jadi pada intinya dari pihak Kejaksaan sangat membantu ya dari pihak teman-teman BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan kemarin Kejari Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan perpanjangan MoU," jelas Riyan diawal keterangan.

"Jadi kami masih menunggu dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengirimkan SKK, kebetulan sudah ada komunikasi kemarin, tapi masih ada kegiatan," sambungnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan dalam waktu dekat, Riyan mengiyakan dan mengungkapkan dalam minggu ini SKK untuk melakukan penagihan pada perusahaan yang menunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda akan dilakukan.

"Rencananya di minggu-minggu ini sebetulnya, jadi mereka masih berkoordinasi, kita menunggu saja, rencana minggu depan penyerahan point SKK, yang pertama tunggakkan yang kedua ketidakpatuhan kurang lebih seperti itu," tegasnya.

Mengenai mekasnismenya, Riyan tak serta merta langsung melakukan sanksi pada pihak-pihak tertunggak, dari pihak kejaksaan akan mengundang pihak perusahaan penunggak, artinya mendampingi BPJS Ketenagakerjaan saat pertemuan.

"Nanti ketika sudah pada tahapan itu, pihak kami memberi advice pada BPJS Ketenagakerjaan, seperti apa kedepannya nanti, sebagaimana regulasi kan ada beberapa sanksi disitu, mungkin itu yang akan ditempuh (BPJS Ketenagakerjaan)," beber Riyan.

"Bukan penunggak saja, ada yang belum didaftarkan juga administrasinya (yang dipanggil)," imbuh Riyan.

Buat Berita Acara Komitmen

Ketika Kejari Samarinda mengundang, juga membuat berita acara komitmen, memang beberapa kendalanya ada pimpinan perusahaan yang tidak mau datang, dan itu jadi kendala.

"Di komitmen nya, disitu ada. jadi kita akan mengundang sampai batas waktu tertentu, kita berikan somasi (jika tidak datang)," tegas mantan Kasi Intel Kejari Berau ini.

Pada intinya Riyan juga berkata ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan penunggak iuran.

"Kalau tidak salah baca kemarin ada teguran, denda, dan pencabutan pelayanan tertentu, sanksi-sanksinya. Kami dalam ranah penyelamatan keuangan negara atau daerah, serta pemulihan negara atau daerah, bukan ke kerugiannya. Kalau itu Pidsus," pungkas Riyan.

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved