Rabu, 22 April 2026

CPNS 2021

Pemkab Paser Resmi Buka Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya

Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Jl. RM Noto Soenardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jumat (2/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 794 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Paser, resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).

Tahun ini, terdapat 139 kouta CPNS di Pemerintahan Kabupaten Paser, dengan rincian 91 Tenaga Kesehatan, serta 45 Tenga Teknis.

Sementara, untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 146, yang kesemuanya merupakan Tenaga Guru.

Baca juga: PELUANG LULUS CPNS 2021 Besar! Daftar Instansi yang Sepi Peminat CPNS, Cek Gaji CPNS Lulusan S1 2021

Seleksi CPNS hanya difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, sedangkan untuk penerimaan PPPK, ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan, setiap pelamar membuat surat lamaran yang menyatakan bahwa dokumen yang diuploadnya adalah benar.

"Berkas fisik baru disetor setelah pelamar dinyatakan lulus, jika ada yang merekayasa, maka kelulusannnya dapat dibatalkan, sesuai pernyataan yang bersangkutan dan bisa dituntut," ungkapnya.

Seleksi CPNS tahun ini dilaksanakan secara serentak di semua daerah yang membuka lowongan CPNS.

Pembukaan seleksi CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser dibuka pada 30 Juni dan berakhir pada 14 Juli mendatang.

Setiap pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, sehingga ketika mendaftar CPNS di suatu  daerah, maka tidak bisa lagi melamar di daerah lain.

Suwito menambahkan, bahwa formasi penerimaan PPPK memiliki Pansel sendiri, terpisah dengan Pansel yang menangani seleksi formasi penerimaan CPNS.

"Jadi ada dua jalur penerimaan pegawai pemerintah, yakni seleksi CPNS dan seleksi PPPK, untuk PPPK ada panitia seleksinya sendiri," tambahnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 di Kutai Timur Sudah Dibuka, Pemkab Kutim Alokasikan 1 Orang Disabilitas

Bagi calon pelamar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Paser 2021, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id

Ada beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi oleh pendaftar, diantaranya.

I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi Pendidikan (Jenjang dan
Jurusan) sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas ) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan Dokter Spesialis
pada saat melamar, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.

Untuk Calon Pelamar PPPK GURU batas usia minimal 20 (dua puluh) tahun
dan batas usia maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai
BUMN, pegawai BUMD, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Swasta;

5. Bagi calon pelamar formasi CPNS yang masih berstatus PPPK berdasarkan
ketentuan yang berlaku untuk dapat mengikuti seleksi formasi CPNS harus
telah manjalani minimal 2/3 dari masa kerja kontrak PPPK.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta siswa sekolah Ikatan Dinas
Pemerintah;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik manapun atau terlibat
politik praktis;

8. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan hasil pemeriksaan Dokter
Pemerintah.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkoba atau sejenisnya yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;

10. Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Paser;

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis
jabatan kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK;

12. Jika pelamar sebagaimana dimaksud pada poin (11) diketahui melamar
lebih dari 1 (satu) satu instansi dan/ 1 (satu) jenis jabatan dan/ jenis jalur
kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk
Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/ dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam Negeri, memiliki ijazah dari
Perguruan Tinggi dalam Negeri dan/ Program Studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/ Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat tahun
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
Ijazah;

Baca juga: Kemenhub Buka Ratusan Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Rinciannya

14. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ljazah yang
telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;

15. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang
terakreditasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk kualifikasi
pendidikan DIII keatas;

16. Bagi Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan SMA/SLTA, Sekolah terakhir
pada saat kelulusan telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama;

17. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan,
kerusakan pada fungsi gerak yang disebabkan oleh kecelakaan atau
pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau
sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa,
mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh Amputasi,
celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur dan
orang kecil);

18. Bagi calon pelamar formasi PPPK GURU, tahapan pendaftaran (poin III
nomor 1 dan 2) berdasarkan jadwal seleksi yang telah ditetapkan pada poin
IV nomor 2 (dua), Adapun tahapan selanjutnya menunggu ketetapan dari
Kemendikbud-dikti.

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas yang
melamar pada formasi Disabilitas :

a. Pada saat mendaftar di SSCASN pada jabatan dan unit penempatan
tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan/pelamar merupakan penyandang disabilitas dan
dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang hanya
berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan
tingkat/derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus
diunggah pada SSCASN;

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari
hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan
dilamar;

c. Nilai ambang batas / passing grade mengikuti nilai ambang batas /
passing grade formasi Disabilitas dengan waktu pelaksanaan SKD
dilaksanakan dalam durasi 130 (seratus tiga puluh) menit;

d. Bagi pelamar penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang melamar
pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam hal terdapat
kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi
menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung;

2. Penyandang Disabilitas TIDAK DAPAT melamar pada formasi umum,
hanya dapat melamar pada formasi khusus disabilitas yang telah
disediakan;

3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga Kesehatan
yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan Surat
Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran;

4. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar dengan formasi jabatan
Dokter Spesialis harus sesuai dengan jenis spesialisasinya;

5. Pelamar dengan jabatan Polisi Pamong Praja wajib memiliki :

a. Tinggi Badan

Laki Laki : minimal 160 cm

Perempuan : minimal 155 cm

b. Melampirkan surat keterangan sehat dan mencantumkan tinggi
badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;

6. Bagi pelamar dengan jabatan Pemadam Kebakaran wajib :

a. Melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas (*)

Berita tentang CPNS 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved