Virus Corona di Balikpapan
Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Swab PCR Negatif, Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 3 Juli 2021
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Kota Balikpapan.
Yakni dengan mewajibkan pelaku perjalanan melampirkan hasil test Swab PCR negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud melalui Surat Edaran (SE) PPKM Mikro Ketat bernomor 300/2589/pem tertanggal 2 Juli 2021.
Ketentuan khusus itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
"Yang bukan penduduk Kota Balikpapan, wajib menunjukan hasil negatif swab PCR yang menggunakan jalur udara,"ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Perketat Pintu Masuk Balikpapan, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Antigen Acak di Bandara SAMS Sepinggan
Sementara itu, kebijakan sedikit lebih longgar bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut.
Masyarakat yang hendak masuk ke Kota Balikpapan, diwajibkan melampirkan hasil Rapid Antigen Negatif sebagai syarat perjalanan.
"Yang jalur darat dan laut, diberlakukan syarat Rapid Antigen," katanya.
Kebijakan yang sama juga berlaku khusus bagi pemilik KTP Balikpapan.
Diperkenankan melampirkan Rapid Antigen negatif sebagai syarat dokumennya.
Aturan tersebut diubah mengingat ditemukan sejumlah kasus positif melalui hasil pemeriksaan acak di Bandara SAMS Sepinggan.
Padahal sebagai syarat perjalanan, mereka telah melampirkan dokumen negatif Rapid Antigen maupun GeNose C19.
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Larang WNA India Masuk Balikpapan
Berikut aturan lengkap mengenai syarat masuk Kota Balikpapan:
a. Wajib Swab PCR bagi pelaku perjalanan orang pemilik KTP luar Balikpapan, dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Kota Balikpapan
b. Swab PCR maksimum 2 × 24 jam sebelum keberangkatan
c. Bagi pemilik KTP Balikpapan minimal Rapid Antigen 2 × 24 jam
d. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib Swab PCR / Rapid Antigen
e. Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemenkes.go.id
f. Kebijakan berlaku mulai dengan 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021