Berita Kutim Terkini
Awalnya Dilaporkan Korban Lakalantas, Ternyata Pria di Bengalon Kutim Tewas Usai Dianiaya
Kepolisian Resor Kutai Timur merilis tindak pidana penyaniayaan yang menyebabkan meninggal di Kecamatan Bengalon.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Terduga pelaku penganiayaan berinisial GF di Kecamatan Bengalon yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia.TRIBUNKALTIM.CO/HO
"Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku di Mako Polsek Kaliorang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah untuk memberikan pelajaran terhadap korban agar tidak berteriak-teriak kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
Bila terbukti melakukan kesalahan tersebut, pelaku mendapat hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait