Mata Najwa

Sikap JPU atas Vonis Jaksa Pinangki Disorot, Host Mata Najwa Ajak Warganet Tertawa Bareng

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab menertawakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

Editor: Syaiful Syafar
INSTAGRAM/@NAJWASHIHAB & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: foto Instagram Najwa Shihab. Foto kanan: Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab menertawakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap Jaksa Pinangki. 

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar dia, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari lalu.

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Hakim Akui King Maker di Kasus Djoko Tjandra Nyata, Pinangki Berbelit, KPK Mau Turun Tangan

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Dinilai Mau Melindungi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, jika Kejaksaan Agung tak mengajukan kasasi, berarti benar bahwa ada upaya untuk melindungi Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra.

"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Sebut Sudah Lebih 500 Hari Sejak Ditetapkan Tersangka Belum Diringkus

Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, selain merupakan penegak hukum, Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"Yaitu suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved