Rabu, 10 Juni 2026

Balikpapan PPKM Darurat

Balikpapan PPKM Darurat, Cek Ruas Jalan yang Disekat Mulai Sore Hingga Malam

Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali memberlakukan penyekatan di jalan raya seperti awal pandemi Covid-19.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi-Beberapa titik ruas jalan yang ditutup Pemerintah Kota Balikpapan guna mencegah penyebaran Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali memberlakukan penyekatan di jalan raya seperti awal pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang menetapkan Balikpapan masuk ke dalam PPKM Darurat.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, penyekatan di sejumlah titik ruas jalan akan dilakulan mulai besok

"Dari am 5 sore sampai malam akan kita sekat, karena jam itu adalah waktu yang ramai. Berlaku mulai besok," ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS - Besok Balikpapan Mulai Terapkan PPKM Darurat, Mal Hanya Buka Sampai Pukul 17.00 Wita

Senada, hal yang sama juga diutarakan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia menyebut, pengawasan patroli di lapangan perlu diperkuat seperti penerpan aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Sehingga, pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan merencanakan penyekatan jalan yang mulai dilakukan dari pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.

"Kalau dulu kita membatasi aktivitas masyarakat dengan menyekat jalan kota. Sekarang kita lebih simpel, lebih ke arah menyekat sentra kerumunan," tegasnya.

Adapun sejumlah titik yang dimaksud Zulkifli ialah arah dari Jalan Jenderal Sudirman menuju ke Plaza Balikpapan.

Sepanjang Jalan MT. Haryono, sepanjang jalan menuju Pasar Segar, Jalan MT. Haryono Dalam (BJ-BJ), dan Indrakilla.

"Di luar itu apabila ada sentra kerumunan akan dilakukan patroli bersama, sehingga dimungkinkan saja akan dilakukan pada siang hari," jelas Zulkifli.

Baca juga: Anies Baswedan Galak di PPKM Darurat Jakarta, Buat Malu Bos Ray White House: Tak Bertanggungjawab

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu menegaskan, penyekatan sejumlah titik kerumunan dilakukan untuk menghambat mobilitas.

Adapun masyarakat Kota Balikpapan yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi teguran dan diminta untuk putar balik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved