Menko Airlangga: Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan, positivity rate Covid-19

Editor: Diah Anggraeni
HO
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menuturkan, positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi. Sebab, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan, positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi.

Sebab, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO.

WHO sendiri menetapkan positivity rate sebesar 5 persen.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum

Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi di angka puluhan persen per pekan.

"Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan oleh rekomendasi WHO," ujar Airlangga, dalam konferensi virtual, Rabu (7/7/2021).

Airlangga mengatakan, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19.

Cara menghitungnya, yakni total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19.

Meskipun, target di tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing.

Target ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca juga: Jokowi Serahkan Pemberlakuan PPKM Darurat kepada Airlangga Hartarto

Inmendagri menargetkan untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien.

Di sisi lain, juga berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen.

"Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.

Saat ini, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status PPKM Ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved