Artis Terjerat Narkoba

Bukan Ditangkap, Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polisi Usai Ditelpon Nia Ramadhani, Berawal dari Sopir

Bukan ditangkap, Ardi Bakrie serahkan diri ke polisi usai ditelpon Nia Ramadhani, berawal dari sopir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar di Instagram Nia Ramdhani
Nia Ramadhani Insta Story Instagram semalam sebelum ditangkap 

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 itu menjelaskan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

"Ditangkap pada Rabu kemarin tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Dikabarkan Terjerat Narkoba Bersama Suami, Ini Deretan Kontroversi Nia Ramadhani

Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Berikut kronologi penangkapan diduga artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie karena narkoba diungkap polisi.

Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 15:00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada satu orang yang diamankan selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni seorang pria.

"Ada 3 orang ditetapkan tersengka, pertama inisialnya ZN, laki-laki berusia 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, yang membantu dikediaman kedua tersangka lainnya,"

"Lalu ada RA, ini perempuan umurnya 31 ibu rumah tangga,"

"Yang ketiga inisialnya AAB umur 42 tahun laki-laki, RA dan AAB ini adalah suami istri, RA adalah seorang publik figure," tutur Yusri dikutip dari live streaming Ig polresmetrojakartapusat, Kamis (8/7/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,78 gram dan satu buah bong.

Sebelum penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 09:00 WIB.

Informasi tersebut bahwa RA diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved