Berita Kutim Terkini
Jalan Tengah Malam Bawa Sabu, Dua Pemuda Sangatta Kutim Diamankan Polisi
Dua orang warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dua orang warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda beinisial C dan FA berhasil dibekuk aparat, ketika berlalu di Jalan PLN Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku dalam pers rilisnya, Senin (12/7/2021).
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta Utara," ujarnya.
Baca juga: Bermula dari Nia Ramadhani Lalu Menyusul Sang Suami Ardi Bakrie, Bandar Sabu Sasar Kalangan Jetset
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram ini.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan C dan FA yang berada di jalan PLN.
Setelah mendapati keduanya, pihak kepolisian mengkonfirmasi identitas terduga pelaku lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
"Dari C, anggota berhasil mendapatkan tiga poket sabu dengan berat total 1,04 gram beserta plastik pembungkus yang berhasil dikumpulkan dari beberapa tempat," ucapnya.
Sebanyak satu poket sabu disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di dasboar kendaraan roda dua.
Sedangkan dua poket sabu lainnya disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik C.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan ditempat tinggal C di jalan H Abdullah kenyamukan dan ditemukan sebungkus plastik klip, dan satu buah timbangan digital yg di simpan di lemari.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengakuan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memakai Sabu Baru 5 Bulan
"Selain sabu, petugas juga menyita satu unit Hp lengkap dengan sim card, sebungkus rokok tempat menyimpan sabu, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dan satu unit spd motor," ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)