Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Tahan Warga Asal Pakistan, Pakai Visa Investor untuk di Jakarta tapi Pilih Sebatik
Imigrasi Klas II TPI Nunukan, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PENANGKAPAN - Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak saat menunjukkan dokumen paspor dan visa investor milik kedua WNA asal Pakistan, Selasa (13/07/2021). Kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Diketahui, kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. Adapun waktu pendetensian di ruangan detensi Imigrasi Nunukan maksimal 30 hari.
Baca juga: Pagi Ini, Duel Tim Futsal Tawau vs Tim Imigrasi Nunukan
Apabila proses penyelidikan tidak selesai dalam waktu itu, kedua WNA itu akan ditempatkan di rumah detensi Balikpapan.
"Tapi pada saat proses berita acara pemeriksaan, kami membutuhkan penerjemah yang baik untuk mereka," ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedutaan Pakistan di Jakarta, apakah mereka punya ahli bahasa Indonesia.
"Agar tidak ada pengajuan praperadilan mengenai kasus ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/imigrasi-washington-saut-dompak.jpg)