Selasa, 14 April 2026

Idul Adha

Bagikan 25 Hewan Kurban, Wabup Kukar Serahkan Sapi ke Pengurus Masjid Agung Tenggarong

Dalam rangka merayakan hari raya Idul Adha 1442 H/2021, Pemkab Kukar menyerahkan 25 ekor sapi kurban ke beberapa daerah di Kukar.

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana penyerahan secara simbolis satu ekor sapi dari pemkab Kukar kepada pengurus Masjid Agung Tenggarong, Rabu (14/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dalam rangka merayakan hari raya Idul Adha 1442 H/2021, Pemkab Kukar menyerahkan 25 ekor sapi kurban ke beberapa daerah di Kukar.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan satu ekor sapi kepada pengurus Masjid Agung Tenggarong oleh Wabup Kukar, Rendi Solihin Rabu (14/7/2021).

Dalam acara itu Rendi mengatakan, penyerahan sapi tersebut merupakan bentuk dari kepatuhan pemerintah terhadap kondisi PPKM yang saat ini sedang berlangsung.

Sehingga sapi yang diserahkan di masjid Agung Tenggarong itu merupakan salah satu dari 25 sapi yang disebarkan Pemkab Kukar pada program kurban tahun ini.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1442 H Semakin Dekat, Cara yang Benar Memilih Hewan Kurban Sapi atau Kambing

“Ini perwakilan aja, karena PPKM Darurat tidak mungkin kita datangi titik-titik penyerahan sapi di daerah-daerah tersebut,” ujarnya.

Selain 25 ekor sapi dari Pemkab Kukar ucap Rendi, tambahan sapi kurban juga datang dari beberapa perusahaan yang juga turut menyerahkan hewan kurban ke daerah-daerah sesuai wilayah operasi kerja masing-masing perusahaan.

“Kita pemerintah hanya memfasiitasi saja kepada perusahaan untuk ikut berkontribusi langsung dalam PJSP sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Tata Cara Menyembelihan Hewan Kurban, Waktu Menyembelih dan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban

Diketahui, untuk penyembelihan hewan kurban, tetap mengacu pada surat edaran Bupati Kukar terkait PPKM yang dikeluarkan pada 9 Juli 2021 lalu, dimana sesuai point 4 bagian (d) soal Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan:

1). Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.

2). Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

3). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved