Berita Nasional Terkini

Luhut Usul Kerja Buruh 15 Hari dalam Sebulan Hingga Atur Jam Makan Siang, Beri Menaker Ida Perintah

Luhut Binsar Pandjaitan usul kerja buruh 15 hari dalam sebulan hingga atur jam makan, ini perintah baru ke Menaker Ida Fauziyah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan. Luhut Binsar Pandjaitan usul kerja buruh 15 hari dalam sebulan hingga atur jam makan, ini perintah baru ke Menaker Ida Fauziyah. 

Itu sebabnya, Luhut meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk membuat regulasi yang jelas terkait hal tersebut.

"WFH dan dirumahkan bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tuturnya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, Luhut mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur, sehingga tidak berbarengan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan.

Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," ucap Luhut.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 di Irak Terbakar, 50 Pasien Tewas Terjebak, Kabarnya Tabung Oksigen Meledak?

Sementara itu, Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur.

Isinya, mengimbau kepada para pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata Ida.

Ida menjelaskan, pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh mengikuti vaksinasi.

Juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid" ucap Ida. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved