CPNS 2021
Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Yuk Cari Tahu Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapatkan
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sudah sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.
Baca juga: Awas Salah saat Daftar CPNS 2021, Berikut Ini Daftar Isian yang Jangan sampai Lengah
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021
A. Gaji PNS
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Tidak Dapat Jawaban saat Tanya Kendala CPNS 2021 lewat Helpdesk BKN? Yuk, Cari Tahu Alasannya
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
B. Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Berapakah Passing Grade CPNS 2021? Bersiaplah Maksimal, Soal TKP Bertambah Banyak
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021, semoga kamu lolos seleksi CPNS 2021.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Inilah daftar gaji PNS dan PPPK 2021, ketahui sebelum daftar di seleksi CPNS, https://regional.kontan.co.id/news/inilah-daftar-gaji-pns-dan-pppk-2021-ketahui-sebelum-daftar-di-seleksi-cpns.