Berita Kukar Terkini
Selama PPKM, Resepsi Pernikahan di Kukar Tidak Dibolehkan
Bagi warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin menggelar resepsi pernikahan selama PPKM berlangsung sebaiknya ditunda dahulu.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bagi warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin menggelar resepsi pernikahan selama PPKM berlangsung sebaiknya ditunda dahulu.
Pasalnya, selama penerapan PPKM, Pemerintah Kukar melalui satgas covid-19 membatasi segala kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun atau mengumpulkaan banyak orang, salah satunya membatasi kegiatan resepsi pernikahan.
Surat edaran Bupati Kukar tentang evaluasi PPKM Nomor : B-1159/DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Bontang, Siap-siap Bakal Dibubarkan oleh Satpol PP
Dalam satu point edaran tersebut melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan/tasmiyah/syukuran, wisuda, acara kelulusan/perpisahan sekolah dan kegiatan sejenis pada kecamatan dengan status zona risiko penyebaran covid-19 zona merah, orange dan kuning.
Ini ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Dinas Kesehatan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kecuali bagi penyelenggara yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan covid-19 Kutai Kartanegara sebelum dikeluarkannya Surat Edaran ini dengan pembatasan/pengaturan jumlah yang berada di tempat acara maksimal 25 % dari kapasitas tempat acara dan pedampingan ketat dari Tim Gakum Satgas Penanganan covid-19 Kutai Kartanegara.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Walikota Balikpapan Rahmad Masud Minta Resepsi Pernikahan Ditunda
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Mukhtar menjelaskan, selama PPKM ini pihaknya menyarankan untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan, tapi untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan sesuai surat edaran Menteri Agama RI dengan catatan hanya boleh dihadiri 10 orang perwakilan saja dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Di KUA boleh, di rumah juga boleh untuk akad,” ujarnya.
Ia mengimbau, warga untuk tetap menaati protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM ini serta mematuhi edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak menggelar resepsi pernikahan untuk sementara waktu, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Nikah boleh, resepsinya jangan dulu,” pungkasnya. (*)