Minggu, 19 April 2026

Idul Adha

Kemenag Bontang Izinkan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Digelar di Masjid

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, kembali mengumumkan larangan pelaksanaan salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, kembali mengumumkan larangan pelaksanaan salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 di masjid maupun di lapangan terbuka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, kembali mengumumkan larangan pelaksanaan salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 di masjid maupun di lapangan terbuka.

Tak hanya itu, pelaksanaan takbir keliling maupun arak-arakan lainnya juga ditiadakan.

Larangan ini untuk menghindari kerumunan massa, lantaran tren kasus Covid-19 lagi meningkat tajam.

Jadi pelaksanaannya (salat Idul Adha) dilakukan di rumah saja, bersama anak dan istri maupun keluarga lainnya.

Baca juga: Kondisi Dua Pasien Covid-19 yang Isoman di Rusunawa Guntung Memburuk, Dirujuk ke RSUD Bontang

"Ini sesuai aturan PPKM Darurat," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (16/7/2021).

Namun untuk penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di masjid atau di luar rumah pemotongan hewan (RPH) seperti pada umumnya.

Tetapi dengan catatan, pihak panitia kurban harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sementara untuk penyaluran bantuan daging kurban langsung dibagikan di rumah warga masing-masing.

Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2021, Meneladani Sifat Nabi Ibrahim: Keimanan, Kesabaran, Serta Keikhlasan

Hal itu untuk menghindari kerumanan massa saat pembagian daging korban.

"Boleh di rumah ibadah melakukan pemotongan. Asal tidak berlebihan orangnya di lokasi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved