Berita Nasional Terkini

Bayi dalam Plastik Tewas di Saluran Irigasi, Ternyata Pelaku Wanita Muda yang Hamil di Luar Nikah

Bayi dalam plastik tewas di saluran irigasi, Kebumen, Jawa Tengah. Ternyata pelaku wanita muda yang hamil di luar nikah.

Kompas.com
Pelaku pembunuhan bayi dalam plastik di Kebumen, Jawa Tengah. Bayi dalam plastik tewas di saluran irigasi, Kebumen, Jawa Tengah. Ternyata pelaku wanita muda yang hamil di luar nikah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh bayi dalam plastik ditemukan warga sudah tak bernyawa di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah.

Kontan penemuan jasad bayi dalam kresek plastik itu bikin geger masyarakat.

Usai dilaporkan kepada polisi, tak berselang lama, aparat berhasil menangkap pelaku pembuangan jasad bayi dalam plastik itu.

Siapa sangka, pelaku seorang wanita muda berusia 23 tahun, yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Wanita muda berinisia DN (23) kini mendekam di sel Polres Kebumen.

Belakangan diketahui, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap pelaku dengan orang lain.

Ya, pelaku hamil di luar nikah, sementara ia dihadapkan dengan rencana pernikahan dengan pria lain yang bukan menghamili dirinya.

Wanita muda itu hilang akal, sampai akhirnya ia tega membunuh jabang bayinya usai dilahirkan.

Caranya juga tak berprikemanusiaan, mulut sang bayi disumpal pakai kertas hingga tewas.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Sepakbola Olimpiade Tokyo, Juara Euro 2021 Italia tak Tampil, Brasil vs Jerman Jadi Sorotan

Dilansir TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Sumpal Bayi Baru Dilahirkannya hingga Tewas, wanita sumpal bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas itu diamankan polisi.

TKP kriminal di Kebumen Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.

Waka Polres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, mayat bayi ditemukan terbungkus plastik di saluran irigasi.

Korban dibunuh ibu kandungnya sesaat setelah dilahirkan.

Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.

Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibunag ke saluran irigasi utara rumahnya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Kepada polisi, DN mengaku nekat membunuh bayinya tersebut karena melakukan hubungan intim dengan SM, pria yang ternyata sudah berkeluarga.

Selain itu, dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut karena tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

Atas perbuatannya, DN mengaku menyesal.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," katanya kepada penyidik.

Baca juga: Cara Jokowi Sindir Mendagri dan Kapolri, Ulas Insiden Viral Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Sulsel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved