Permudah Layanan Izin Tinggal bagi Orang Asing, Imigrasi Balikpapan Luncurkan 'Si Bekantan'
Kantor Imigrasi (Kanim) Balikpapan tidak henti-hentinya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penulis: Diah Anggraeni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Imigrasi (Kanim) Balikpapan tidak henti-hentinya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan, apalagi kini masih dibayangi pandemi Covid-19.
Baca juga: Diikuti Berbagai Stakeholder, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Timpora di PPU
Kali ini, Kanim Balikpapan meluncurkan inovasi terbarunya yang bernama SI BEKANTAN.
SI BEKANTAN adalah singkatan dari imigraSI BErikan Kenyamanan pelayanAN orang asing Tanpa datANg.
Program tersebut merupakan inovasi pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang sedang sakit atau permohonan kolektif di wilayah kerja Kanim Balikpapan.
Petugas Imigrasi akan mendatangi tempat orang asing berada dengan beberapa syarat ketentuan.
Pertama adalah mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, bisa diantar secara langsung ke Kanim Balikpapan atau via e-mail ke knm.balikpapan@kemenkumham.go.id.
Kedua, jika ingin melakukan permohonan kolektif, maka jumlah minimal yang mengajukan adalah 5 orang.
Baca juga: Bingung Taruh Tas saat urus Paspor, Kantor Imigrasi Balikpapan Punya TUNTAS
Selanjutnya adalah pemohon layanan SI BEKANTAN wajib menyediakan tempat dan memiliki koneksi internet yang memadai.
Terakhir, jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada hari kerja yakni pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-5925-151.