Hari Anak Nasional
Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli, Beda dengan Hari Anak Universal
Simak sejarah Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, beda dengan Hari Anak Universal
TRIBUNKALTIM.CO - Pada 23 Juli, Indonesia memeringati Hari Anak Nasional.
Gagasan ini bermula dari Presiden kedua RI, Soeharto.
Simak sejarah Hari Anak Nasional di Indonesia.
Sekadar informasi, Hari Anak Nasional di Indonesia sudah mengalami beberapa pergantian nama dan tanggal peringatan.
Dimulai dari Hari Kanak-kanak yang ditetapkan 6 Juni.
Kemudian berganti jadi Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.
Selanjutnya berganti lagi menjadi Hari Anak-anak Nasional pada 17 Juni.
Dan terakhir menjadi Hari Anak Nasional yang ditetapkan pada 23 Juli.
Baca juga: Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2021, Pandemi Covid-19 Tantangan Besar Tahun Ini
Melansir dari TribunnewsWiki dalam artikel berjudul Hari Anak Nasional,
Hari Anak Nasional (HAN) merupakan hari event tahunan yang diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 23 Juli.
Hari Anak Nasional diperingati mengingat bahwa anak-anak Indonesia merupakan aset yang sangat penting dan berharga bagi bangsa ini.
Hari Anak Nasional dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984.
Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.
Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Adapun kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.
Sementara itu, untuk untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.
Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.
Selanjutnya telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI merupakan insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.
Selain itu, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan itu, harapannya masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Sejarah Hari Anak Nasional
Besok ini, 23 Juli 2021, merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Ada cerita menarik seputar Hari Anak Nasional.
Peringatannya telah berlangsung sejak lama, dan pemilihan tanggal Hari Anak Nasional di Indonesia sempat mengalami beberapa perubahan.
Hari Anak Nasional awalnya diperingati pada 6 Juni, yang dinamai dengan Hari Kanak-kanak.
Melansir Harian Kompas, 30 Mei 1967, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memutuskan untuk mencabut Hari Kanak-kanak Indonesia, dan menggantinya dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.
Waktu peringatannya jatuh pada libur kuartal pertengahan tahun.
Sementara itu, khusus pada 1967, Pekan Kanak-kanak jatuh pada liburan pertengahan tahun, yaitu bulan Agusus dan dianjurkan agar dirayakan setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Dewan Pimpinan Kowani meminta, agar segenap organisasi Kowani BPOW/BKOW seluruh Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini.
Harian Kompas, 17 Juni 1984, menuliskan, peringatan Hari Anak-anak Nasional jatuh pada 17 Juni.
Penetapan tanggal ini dilakukan sejak tahun 1951.
Meski demikian, sejumlah pihak termasuk Menteri P dan K Daoed Joesoef mempertanyakan alasan diteetapkannya 17 Juni sebagai Hari Anak.
Ia merekomendasikan digantinya Hari Anak-anak Nasional dari 17 Juni menjadi 3 Juli, hari berdirinya Taman Indria sekaligus Hari Taman Siswa.
Selain itu, DPP GOPTKI (Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-kank Indonesia) juga mengusulkan penggantian peringatan Hari Anak Nasional.
Mereka mengusulkan peringatannya pada 23 Juli, dengan nilai historis bahwa tanggal tersebut tepat dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Mendikbud Prof Dr Nugroho Notosusanto telah menyetujui pengubahan peringatan tanggal Hari Anak-anak ini.
Setahun kemudian, tahun 1985, Hari Anak mulai dirayakan pada 23 Juli.
Pada penetapan ini, disetujui pula sistem orangtua angkat bagi anak-anak yang tidak mampu.
Di dunia, hampir setiap negara mempunyai tanggal peringatan Hari Anak, dan terdapat pula Hari Anak Universal atau World's Children Day.
Hari Anak Universal diperingati tiap 20 November.
Sementara itu, Hari Anak Internasional pertama kali dirayakan pada 1857 dan diperingati setiap 1 Juni.
Baca juga: Kapan Hari Anak Nasional 2021? Cara Memperingatinya di Rumah Saja Saat Pandemi Covid-19
Tujuan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional, selain untuk diarahkan kepada orang dewasa juga memiliki maksud untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabny akepada orangtua, masyarakat, lingkungan, serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan Hari Anak Nasional juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orangtua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.
Isi di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.