Virus Corona di Samarinda

Andi Harun Tunggu Instruksi Mendagri Terapkan PPKM Level 4 di Samarinda Mulai 26 Juli 2021

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan diri untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun mengemukakan masih menunggu Instruksi Mendagri untuk pemberlakuan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan diri untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Samarinda.

Setelah koordinasi lanjutan terkait penerapan PPKM dengan pemerintah pusat, Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Kota Samarinda berada dalam situasi PPKM level 4 yang akan diterapkan mulai 26 Juli 2021.

Seiring pula berakhirnya surat instruksi Walikota nomor 3 tahun 2021 pada hari ini, Minggu (25/7/2021), Walikota Andi Harum menyatakan masih menunggu surat Instruksi Mendagri untuk teknis penerapan PPKM level 4 tersebut.

"Kita juga sudah menyiapkan surat instruksi terbarunya tinggal saya tanda tangani, tapi kita masih menunggu surat instruksi dari Mendagri mungkin pada sore atau malam ini," ujar Andi Harun saat ditemui pada Minggu (25/7/2021).

Orang nomor satu di kota Samarinda tersebut menjelaskan, secara penerapannya, PPKM level 4 di kota Samarinda tidak jauh berbeda dengan penerapan instruksi walikota nomor 3/2021 tentang pengetatan PPKM mikro yang diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Sambangi Isran Noor, Berharap Pemprov Beri Dana Talangan untuk RS Rujukan Covid

Secara garis besar PPKM level 4 yang nantinya diterapkan juga membatasi waktu operasional bagi sektor-sektor non esensial, termasuk kafe dan restoran yang masih harus membatasi waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WITA, dan tak boleh melayani pelanggan makan di tempat.

"Untuk pusat perbelanjaan menurut arahannya ditutup sementara kecuali yang memiliki akses ke restoran, tempat makan dan supermarket," terang Andi Harun lebih lanjut.

"Semuanya telah tertuang di surat instruksi, nanti saya tandatangani, kita tunggu dari Mendagri dahulu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sebelumnya memperpanjang masa PPKM di sebagian wilayah di Indonesia hingga tanggal 25 Juli 2021.

Pada perpanjangan masa PPKM yang pertama, kota Samarinda masih belum termasuk dalam kategori daerah yang menerapkan PPKM level 4 atau setara dengan PPKM Darurat.

Setelah dilakukan evaluasi kembali bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia, koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Mendagri, Tito Karnavian, mengindikasikan kota Samarinda untuk menerapkan PPKM level 4 pasca tanggal 25 Juli 2021.

Dalam rangka meningkatkan penanggulangan Covid-19 selama masa PPKM tersebut, Pemkot Samarinda juga memperhatikan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) termasuk rumah sakit.

"Kita juga menyiapkan termasuk rumah sakit khusus Covid-19, dan puskesmas juga rencananya akan kita aktifkan pada Sabtu dan Minggu, besok akan ditindaklanjuti," ucap Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved