Virus Corona

INILAH Peraturan PPKM Level 4 Terbaru dan Syarat Perjalanan, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Doan Pardede
Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. 

Penambahan ini kembali mencapai rekor tertinggi sejak pandemi.

Padahal sehari sebelumnya yaitu pada Kamis (22/7/2021), angka kematian bertambah 1.449 kasus.

Sehingga total pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia menjadi 80.598 orang.

4. Sabtu, 24 Juli 2021

Sementara itu, pada Sabtu (24/7/2021), jumlah kasus positif virus corona bertambah 45.416 kasus.

Dengan demikian, per Sabtu kemarin, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.127.826 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Kabar baiknya, ada sejumlah 39.767 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Angka ini menjadi yang tertinggi selama pandemi.

Di sisi lain, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1.415 pasien.

Bila melihat data di atas, maka selama empat hari terakhir, data penambahan kasus Covid-19 masih fluktuatif.

Artinya belum benar-benar turun. Bahkan pada Jumat, jumlah penambahan kasus hampir kembali menyentuh angka 50 ribu.

5. Minggu, 25 Juli 2021

Kasus harian Covid-19, Minggu (25/7/2021) menurun dibanding hari sebelumnya.

Berdasarkan data yang dilaporkan hari ini kasus baru positif Covid-19 berjumlah 38.679 orang.

Angka tersebut menurun dibandingkan hari sebelumnya, Sabtu (24/7/2021) yang berjumlah 45.416 orang.

Hingga saat ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencapat total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 3.166.505.

Untuk angka kematian, juga tercatat menurun dibandingkan hari sebelumnya.

Hari ini, tercatat 1.266 orang meninggal karena Covid-19.

Hari sebelumnya, Sabtu (24/7/2021) tercatat kasus meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 1.415 orang.

Total hingga saat ini 83.279 orang meninggal karena Covid-19.

Pemerintah pun melaporkan sebanyak 37.640 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Angka tersebut tercatat menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 39.767 orang.

Total, 2.509.318 orang sembuh dari Covid-19 sepanjang pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020.

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi belum mencabut kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.

Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.

Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.

Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.(*)

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved