Virus Corona
INILAH Peraturan PPKM Level 4 Terbaru dan Syarat Perjalanan, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kebijakan PPKM Level 4 terbaru dan syarat perjalanan yang baru saja diumumkan Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Dilonggarkan? Cek Data Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir dan Rekor Baru
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden,seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Daftar Usaha Kecil yang Mendapat Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit
Pemerintah akhirnya memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun begitu, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Jokowi Beri Kode Bakal Dilonggarkan dengan Catatan Secara Bertahap
Menurut Pres Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Adapun aktivitas ekonomi masyarakat yang mendapatkan relaksasi di antaranya pasar rakyat.
Menurut Jokowi, pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Daftar Usaha Kecil yang Mendapat Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizikan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnnya diatur Pemda.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," katanya.
Baca juga: Kode dari Mahfud MD, Demonstrasi Jokowi End Game di Masa PPKM Darurat Siap-Siap Ditindak Aparat
Untuk teknis relaksasi tersebut akan dijelaskan menteri terkait.
"Hal-hal lain teknisnya akan dejelaskan oleh Menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," katanya.
Berikut data kasus Covid-19 di Indonesia dalam kurun waktu lima hari terakhir:
1. Rabu, 21 Juli 2021
Dalam laporan per Rabu (21/7/2021), ada tambahan sebanyak 33.772 kasus.
Maka per Rabu (21/7/2021), sudah ada 2.983.830 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 32.887 pasien.
Adapun kasus kematian harian bertambah 1.383 jiwa.
Tambahan kasus meninggal dunia pada Rabu (21/7/2021) sempat menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi.
2. Kamis, 22 Juli 2021
Dikutip dari covid.go.id, ada tambahan kasus positif Covid-19 berjumlah 49.509 per Kamis (22/7/2021).
Angka tersebut meningkat sebanyak 15.737 kasus dibanding dengan sehari sebelumnya pada Rabu (21/7/2021).
Sehingga, sampai Kamis (22/7/2021), total sudah ada 3.033.339 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 juga ikut meningkat pada Kamis (22/7/2021).
Sebanyak 1.449 pasien dinyatakan meninggal akibat Covid-19 dan menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi.
Tambahan angka itu membuat total kasus berujung kematian akibat Covid-19 menjadi 79.032 jiwa.
Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah sebanyak 36.370 orang.
3. Jumat, 23 Juli 2021
Jumlah kasus positif virus corona pada Jumat (23/7/2021) tercatat ada 49.071 penambahan.
Maka, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.082.410 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Kabar baiknya, sejumlah 38.988 pasien dinyatakan sembuh.
Tambahan kasus sembuh pada Jumat (23/7/2021) mencapai rekor tertinggi sejak pandemi.
Sebelumnya, rekor kasus sembuh tertinggi terjadi pada 12 Juli 2021 lalu dengan 34.754 orang.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1.566 pasien.
Penambahan ini kembali mencapai rekor tertinggi sejak pandemi.
Padahal sehari sebelumnya yaitu pada Kamis (22/7/2021), angka kematian bertambah 1.449 kasus.
Sehingga total pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia menjadi 80.598 orang.
4. Sabtu, 24 Juli 2021
Sementara itu, pada Sabtu (24/7/2021), jumlah kasus positif virus corona bertambah 45.416 kasus.
Dengan demikian, per Sabtu kemarin, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.127.826 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.
Kabar baiknya, ada sejumlah 39.767 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Angka ini menjadi yang tertinggi selama pandemi.
Di sisi lain, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1.415 pasien.
Bila melihat data di atas, maka selama empat hari terakhir, data penambahan kasus Covid-19 masih fluktuatif.
Artinya belum benar-benar turun. Bahkan pada Jumat, jumlah penambahan kasus hampir kembali menyentuh angka 50 ribu.
5. Minggu, 25 Juli 2021
Kasus harian Covid-19, Minggu (25/7/2021) menurun dibanding hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dilaporkan hari ini kasus baru positif Covid-19 berjumlah 38.679 orang.
Angka tersebut menurun dibandingkan hari sebelumnya, Sabtu (24/7/2021) yang berjumlah 45.416 orang.
Hingga saat ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencapat total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 3.166.505.
Untuk angka kematian, juga tercatat menurun dibandingkan hari sebelumnya.
Hari ini, tercatat 1.266 orang meninggal karena Covid-19.
Hari sebelumnya, Sabtu (24/7/2021) tercatat kasus meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 1.415 orang.
Total hingga saat ini 83.279 orang meninggal karena Covid-19.
Pemerintah pun melaporkan sebanyak 37.640 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Angka tersebut tercatat menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 39.767 orang.
Total, 2.509.318 orang sembuh dari Covid-19 sepanjang pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020.
PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.
Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin aturan tersebut, dikutip pada Rabu (21/7/2021).
Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi belum mencabut kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.
Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.
Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jokowi-21-juli.jpg)