Virus Corona di Kutim
Kutai Timur Masuk Level 4, Satgas Covid-19 Langsung Cek Pengamanan di Penyekatan TNK
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur melakukan kunjungan di pos penjagaan di Km 23 Sangatta-Bontang.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur melakukan kunjungan di pos penjagaan di Km 23 Sangatta-Bontang.
Kunjungan tersebut merupakan kontrol rutin dari Satgas daerah dalam melakukan pemantauan mobilisasi masyarakat dari atau keluar wilayah Kutim.
Pernyataan demikian disampaikan Kepala BPBD Kutim, Syafrudin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Awang Ari Jusnanta pada Sabtu, (24/7/2021) malam.
”Pengecekan ini sekalian untuk mengontrol data orang keluar-masuk Kutai Timur dan memberikan arahan kepada petugas Pos di TNK Kutim," ujarnya.
Ditambah dengan adanya kenaikan situasi pandemi di Kabupaten Kutai Timur yang sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, menjadi level empat.
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Kutai Timur 24 Juli 2021, Angka Kesembuhan Pasien Meningkat
Peningkatan level ini berdasar pada level asesmen situasi pandemi Covid-19 dan rasio tinggi penyebarannya yang terjadi di daerah Kutai Timur.
PPKM level empat sendiri merupakan level tertinggi situasi pandemi tingkat daerah di mana kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus dari 100.000 penduduk per minggu.
“Kutim masuk ke PPKM level 4. Kita masuk dalam daftar Ke-45 Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi diluar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4," ucapnya.
Pemberlakuan PPKM level 4 ini, Kutai Timur tidak menerima kelonggaran aktifitas dan diharuskan menjalani pengetatan yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Oleh karenanya, pos penyekatan di pintu masuk ke Kutai Timur sebagai jalur utama mobilisasi masyarakat harus benar-benar diawasi sebagai titik krusial dimana virus berpotensi menyebar.
Baca juga: Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur 70 Persen Zona Merah, 19 Hari Berturut-turut Ada Kasus Meninggal
”Pos penyekatan di TNK ini menjadi salah satu pintu keluar-masuk ke Kabupaten Kutai timur serta Provinsi Kalimantan Utara. Makanya ini kunci pencegahan”, ujarnya.
Dengan meningkatnya penyebaran covid-19 belakangan ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah.
Kebijakan pembatasan ini merupayan upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur agar dapat menekan penyebaran secara maksimal. (*)