Virus Corona di Kaltim
PPKM dan Efektivitas Pengendalian Penyebaran Covid-19
PEMERINTAH melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menetapkan 8 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Penulis: Sumarsono | Editor: Budi Susilo
Perkembangan penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi khususnya di Jawa dan Bali.
Baca juga: Pasutri di Kukar Meninggal Usai Terpapar Covid-19, Begini Kisah Nasib 4 Anaknya
Pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat atau kemudian disebut PPKM Level IV.
Daeran kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser masuk PPKM Level IV.
Dengan adanya PPKM Level IV, aktivitas pergerakan manusia sangat dibatasi.
Seperti pusat perbelanjaan, tempat ibadah, sekolah, kampus untuk sementara dibatasi operasionalnya.
Baca juga: Jadwal Pemberian Uang Tunai untuk Disabilitas di Penajam Paser Utara Kala Pandemi Covid-19
Diharapkan dengan penerapan PPKM Level IV ini, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dengan baik.
Tentu dampak dari PPKM sangat dirasakan para pelaku usaha di hampir semua sektor.
Ini tentu merupakan pilihan terberat sebagai upaya menurunkan angkas kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kaltim dan Kaltara.
Kita tunggu sejauh mana efektivitas PPKM ini untuk mencegah penyebaran Covid-19?
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Kaltim dan Kaltara Defisit Oksigen 12 Ton per Hari
Tentu harapan kita pandemi segera berlalu dibareng dengan semakin masifnya pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat umum. (*)