Berita Balikpapan Terkini
Bansos Tunai Rp 300 di Balikpapan Cair, Penerima BST Cukup Bawa 2 Dokumen Ini di Kantor Pos
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu kini mulai diterima sebagian masyarakat. Bansos tunai Rp 300 ribu merupakan program bantuan Pemerinta
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu kini mulai diterima sebagian masyarakat.
Bansos tunai Rp 300 ribu merupakan program bantuan Pemerintah Kota Balikpapan untuk masyarakat yang terdampak PPKM.
Kini, bansos tunai yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan itu sudah dapat dicairkan melalui kantor pos.
Namun, tidak semua warga mendapat bantuan itu. Pemerintah hanya mengalokasi 25% atau 50 ribu penduduk Kota Balikpapan.
Sehingga hanya mereka yang terdaftar dan mendapat surat undangan, yang berhak mencairkan bansos tunai Rp 300 ribu.
Baca juga: BST di Balikpapan Cair, PT Pos Indonesia Salurkan Bantuan Selama Satu Bulan
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Balikpapan, Taufik Dadi Marala mengatakan, pihaknya tak akan mempersulit pengambilan bantuan sosial tunai.
"Kita tidak persulit cukup menunjukkan KTP asli, KK asli tanpa fotocopi, itu sudah bisa menjadi persyaratan untuk mengambil," ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Proses pencairan bansos tunai Rp 300 ribu dilakukan di kantor pos setempat atau di lokasi yang telah ditentukan oleh komunitas terdekat.
Saat pencairan bansos tunai, tidak ada potongan sama sekali sehingga masyarakat akan menerima dana Rp 300 ribu secara utuh.
Baca juga: BST di Balikpapan Cair, Penerima Bantuan Bisa Datangi Kantor Pos Indonesia
Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos
Untuk mencairkan bansos tunai Rp Rp 300 ribu, masyarakat hanya perlu membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Selain itu, surat undangan yang telah dibagikan oleh lurah melalui Ketua RT/RW masing-masing juga wajib dibawa.
Persyaratan pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu sama seperti yang tertera dalam surat undangan yang dibagikan, yaitu KK atau KTP-el asli dan surat undangan.
"Selain KTP dan KK asli, syarat pengambilan juga bisa menyertakan undangan," ucap Taufik Dadi Marala. (*)