Virus Corona di Paser

Masuk PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Paser Bakal Optimalkan Posko Penanganan di Tingkat Desa

Sebagai upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 Kabupaten Paser kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai de

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Letkol Czi Widya Wijanarko, Dandim 0904/PSR yang juga sebagai Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 Kabupaten Paser kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021.

Wakil Ketua Satgas Covid-19, Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan, dalam pemberlakuan PPKM Level 3 akan terus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan, Kamis (29/7/2021).

Dari 10 kabupaten/kota, terdapat 8 daerah yang menerapkan PPKM Level 4, sementara 2 lainnya masuk dalam PPKM Level 3 atau diperketat.

Sebagai upaya antisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Satgas Covid-19 akan kembali melakukan Operasi Yustisi dan tracing secara masif.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga Prokes. Kemudian, Operasi Yustisi tetap dijalankan utamanya pada malam hari," tegas Letkol Czi Widya Wijanarko yang juga sebagai Dandim 0904/PSR.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah Kala Operasi Yustisi

Untuk target operasi, sambungnya, Satgas Covid-19 akan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti cafe dan restoran.

"Mereka yang nongkrong di situ kita imbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan dilakukan secara ketat," imbuhnya.

Pada penerapan PPKM Level 3 ini, Satgas tidak melarang warung maupun restoran untuk membuka usahanya, hanya saja dilakukan pembatasan pada jam operasionalnya.

"Untuk operasi warung atau restoran diperketat pengunjungnya 50 persen saja, tidak ada larangan konsumen makan di tempat, hanya disediakan waktu selama 20 menit," tutur Dandim 0904/PSR.

Adapun kriteria pada PPKM level 3, sesuai aturan dari Kemendagri yaitu, menunjukkan angka kasus Positif Covid-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggunya dan angka kematian berkisar 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di wilayah Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved