CPNS 2021
Beberapa Passing Grade SKD CPNS 2021 Alami Peningkatan, Berikut Informasi Selengkapnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hal itu secara virtual, Kamis (29/7/2021) kemarin.
TRIBUNKALTIM.CO - Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan hal itu secara virtual, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada beberapa passing grade SKD CPNS 2021 yang mengalami peningkatan.
Untuk diketahui, SKD sendiri terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umur (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca juga: Persiapkan Diri Secara Matang, Berikut Latihan Soal SKD TWK CPNS 2021 dan Tips Cepat Mengerjakannya
Berikut rinciang passing grade CPNS 2021:
1. Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi Disabilitas
- TIU: 60
- Total nilai: 286
3. Formasi Cumlaude
- TIU: 85
- Total nilai: 311