Berita Viral

Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel, KPK Imbau Dikelola Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentebutkan bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Keluarga Akidi Tio menyerahkan sumbangan Rp 2 Triliun (kiri), gedung KPK (kanan). Akidi Tio sumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, KPK imbau dikelola transparan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Akidi Tio belakangan jadi perbincangan publik se-tanah air.

Pasalnya, keluarga Akidi Tio sumbang Rp 2 triliun buat penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Hal itu membuat masyarakat Indonesia memberikan perhatian khusus kepada bantuan bernilai Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio.

Informasi dan berita tentang bantuan senilai Rp 2 triliun itu viral di media sosial.

Pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.

Baca juga: Tak Kalah Dermawan Seperti Akidi Tio, 2 Miliarder Indonesia Ini Bahkan Masuk Daftar Elite Forbes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentebutkan bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Transparan, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi kepada Tribun Network, Sabtu (31/7/2021).

Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca juga: Reaksi Hotman Paris & Susi Pudjiastuti Lihat Keluarga Akidi Tio Donasi Rp 2 T Buat Penanganan Corona

Namun demikian, ucap Ipi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.

Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.

Baca juga: INILAH PROFIL Akidi Tio & Usaha yang Digeluti di Palembang, Beri Sumbangan Rp 2 T buat Tangani Covid

Ipi berujar melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

"Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved