Virus Corona di Penajam

PPKM Level 4 di Penajam Paser Utara, Calon Pasangan Suami Istri Wajib Sertakan Swab PCR

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan asyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 3 Agustus 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
PANDEMI CORONA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Abdul Rahman. Jelaskan, kegiatan resepsi pernikahan dilarang. Meski melarang melaksanakan resepsi pernikahan, pelaksanaan akad nikah masih diperbolehkan, Minggu (1/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan asyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 3 Agustus 2021.

Hal itu berlaku bagi daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kegiatan resepsi pernikahan dilarang.

Meski melarang melaksanakan resepsi pernikahan, pelaksanaan akad nikah masih diperbolehkan.

Namun dengan berbagai syarat yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara Baru 10,2 Persen

Salah satunya adalah mewajibkan calon pasangan suami istri menyertakan hasil tes PCR.

"Calon pasangan suami istri wajib menyertakan hasil swab PCR, " kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rahman, Minggu (1/7/2021).

Dijelaskan Abdul Rahman, saat proses akad nikah, hanya bisa dihadiri maksimal delapan orang saja dari kedua belah pihak.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara Baru 10,2 Persen

Dia menceritakan, sebelumnya sempat diketahui bahwa terdapat dua calon mempelai yang terpapar covid-19 saat melakukan pendaftaran akad nikah, sehingga akad nikah ditunda.

"Pernah kejadian saat pendaftaran, calon mempelai diketahui terkonfirmasi positif, sehingga pelaksanaan akad kami tunda, untuk menghindari adanya penyebaran covid-19," ujarnya.

Hingga saat ini, selama penerapan PPKM level 4, terdapat 28 orang telah mendaftar di KUA Penajam.

"Jika dihitung dari semester pertama tahun 2021, jumlah warga yang melaksanakan akad nikah dibawag 300 orang, tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Puskesmas Penajam Tutup Pelayanan akibat 7 Nakes Terpapar Covid-19

KUA Penajam mencatat pada tahun 2019 sebanyak 620 orang melakukan pernikahan.

Sementara tahun 2020, sebanyak 500 orang lebih yang melakukan pernikahan.

"Kami perkirakan tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved