Berita Nasional Terkini
Hoaks Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Ternyata Ini Kasus Kedua Heriyanti, Apa Motifnya?
Kasus sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio berbuntut panjang.
Menurut informasi yang diperoleh, Heriyanti dikabarkan akan mencarikan uang bantuan senilai Rp2 triliun lewat bilyet giro sebuah bank BUMN.
Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
"Kami tunggu sampai pukul 2 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro saat jumpa pers siang tadi menjelaskan, Heriyanti telah ditetapkan tersangka.
Ternyata, ini bukan kasus hukum pertama yang dialaminya.
Menurut Ratno, Heriyanti sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum.

"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Prof H (Hardi Darmawan) juga sudah diperiksa.
"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," katanya.
Ratno pun meminta dukungan dari Gubernur Sumsel serta forkopimda lain juga masyarakat dan media atas upaya Polri untuk mengusut tuntas hal ini.
Heriyati dijemput langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari kediamannya pada pukul 07.00 pagi tadi.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Baca juga: Mantan Menteri di Era SBY Sebut Pelecehan Akal Sehat Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Kata Tetangga