Berita Nasional Terkini
Lengkap, Profil 4 Hakim Pemotong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, Dicoret dari Calon Hakim Agung
Lengkap, profil 4 hakim pemotong vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, cicoret dari calon Hakim Agung
TRIBUNKALTIM.CO - Djoko Tjandra, terpidana kasus surat jalan palsu mendapat pengurangan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djoko Tjandra mendapat 'potongan' hukuman setahun dari 4,6 tahun menjadi 3,6 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus pengurusan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra juga mendapat keringanan hukuman.
Alhasil, pemotongan vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ini menjadi sorotan publik.
Sorotan pun diarahkan kepada 4 Hakim yang memotong vonis keduanya.
Bahkan salah satu Hakim yakni Renny Halida Ilham Malik dicoret Komisi Yudisial dari daftar calon Hakim Agung.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Apa Kabar Djoko Tjandra, Cek Hasil Kasasi Mahkamah Agung Buron Bank Bali, Bandingkan Vonis Pinangki
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Usut punya usut, ada empat Hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
Diketahui, mantan jaksa itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kelima Hakim menyunat vonis Pinangki menjadi 4 tahun. Artinya, masa tahanan Pinangki dipotong separuh lebih alias 6 tahun.