Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertajuk "Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan". 

TRIBUNJAKARTA.CO - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertajuk "Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan".

Kegiatan yang disiarkan secara daring itu dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek,  Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo.

Dalam sambutannya, Tarkosunaryo mengajak seluruh peserta melalui webinar ini dapat lebih memahami akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.

Baca juga: BPJamsostek Borong 4 Penghargaan, Ramdhoni Sebut Kerja Keras Semua Insan BPJamsostek

Sementara Direktur Kepesertaan BPJamsostek,  Zainudin mengatakan, semua profesi pasti memiliki risiko.

Tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.

"Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," jelas Zainudin dalam sambutannya.

Seperti yang diketahui, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak, mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan untuk JKP  ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model, dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.

Baca juga: Gandeng LinkAja, BPJamsostek Beri Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran

Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan, organisasi-organisasi profesi di daerah masih banyak yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya diharapkan dengan adanya webinar ini bisa menyadarkan akan arti pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat pekerja.

"Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tutup Rini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved