Virus Corona di Samarinda
Kapal Tujuan Samarinda-Parepare tak Beroperasi karena Ada Aturan Baru
Kapal rute Samarinda-Parepare memilih tidak beroperasi lantaran ada aturan baru yakni tentang pengaturan pelaku perjalanan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapal rute Samarinda-Parepare memilih tidak beroperasi lantaran ada aturan baru yakni tentang pengaturan pelaku perjalanan.
Hal itu terkait Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri, yang menggunakan transportasi laut.
Salah satu pemilik kapal motor (KM) Prince Soya, H. Syukur saat ditemui TribunKaltim.co, menjelaskan, soal dampak adanya persyaratan pelaku perjalanan yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Dia menyebutkan pertama dampaknya adalah ketersediaan sembako.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Samarinda akan Genjot Serapan Dana Pemulihan Ekonomi
Sembako yang di pasok ke beberapa wilayah Kalimantan Timur.
"Sekarang datangnya dari Sulawesi. Kalau kapal tidak berangkat otomatis distribusi sembako akan terhambat juga," sebut H. Syukur, Selasa (3/6/2021).
Ditambahkannya bahwa kebanyakan masyarakat Samarinda, utamanya calon penumpang sudah mau untuk vaksin Covid-19.
"Tetapi yang jadi pertanyaan adalah kita mau vaksin di mana. Sehingga kami bingung harus berbuat apa. Kami takutnya pertama, orang yang mau berangkat ke Sulawesi untuk mengecek ketersediaan sembako, mereka terhambat di syarat pemberangkatan. Otomatis sembako Kaltim akan terhambat," sambungnya.
Baca juga: Bantuan Obat dan Vitamin dari Pemkot Samarinda Disalurkan via Satgas Kecamatan
Menyinggung alasan tidak berlayar, H. Syukur menyebutkan juga karena surat edaran yang tiba-tiba ada tidak boleh berangkat jika tak memiliki sertifikat vaksinasi.
"Itu langsung diterapkan tanpa ada sosialisasi. Daripada kami merugi, lebih baik kami mengistirahatkan saja kapalnya," tutupnya. (*)