Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Mau Pilih Helm SNI, SNELL atau DOT? Astra Motor Kaltim 2 Jelaskan Standarisasinya

Di Indonesia helm yang sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi syarat helm yang wajib digunakan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ASTRA MOTOR KALTIM 2
Astra Motor Kaltim 2 memberikan tips memilih helm yang aman ketika berkendara. Tidak hanya bersertifikasi SNI, Snell ataupun DOT saja. Helm full face dan half face disarankan untuk dipakai ketika berkendara. TRIBUNKALTIM.CO/ASTRA MOTOR KALTIM 2 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketika mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm standart.

Di Indonesia helm yang sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi syarat helm yang wajib digunakan.

Bukan hanya bersertifikat, helm yang sudah ber-SNI memiliki kekuatan dan daya tahan lebih jika helm tersebut digunakan. Sehingga saat terjadi kecelakaan mampu meredam risiko di bagian kepala.

Beberapa helm di pasaran tidak hanya memiliki sertifikat SNI. Beberapa helm bersertifikat Snell dan DOT. Kedua sertifikat standarisasi itu mudah dijumpai di toko-toko helm.

Baca juga: Ini Tipsnya Bila Ingin Membeli Helm Standar

Lalu bagaimana langkah konsumen dalam memilih helm? Fajrin Nur Huda selaku team safety riding Astra Motor Kaltim 2 mengatakan semua standarisasi itu memiliki beberapa perbedaan.

Meskipun ketiga hal tersebut merupakan acuan standarisasi helm. Ternyata standarisasi itu digunakan di beberapa negara sebagai acuan pertama.

"Helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation. Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat", katanya.

Untuk itu tak heran helm dengan sertifikat DOT mudah ditemukan di Amerika Serikat.

Sementara itu, Snell merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF).

Organisasi tersebut merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). SMF tidak hanya melakukan sertifikasi helm, tapi juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm.

Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia.

Sementara SNI merupakan standar nasional. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk itu ia menyarankan pengendara wajib menggunakan helm sesuai standar yang ditentukan. Namun kenyataannya tidak jarang kita melihat masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm dengan alasan ribet menggunakan helm.

Tidak hanya bersertifikat dari tiga organisasi yang disebutkan tadi. Jenis helm yang digunakan sebaiknya model half face atau full face. Sebab kedua helm tersebut mampu melindungi seluruh area kepala ketika terjadi benturan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved