Travel
Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kegunaannya
Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya aplikasi PeduliLindungi, Ini Kegunaannya
TRIBUNKALTIM.CO - Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya aplikasi PeduliLindungi, Ini Kegunaannya
Ingin bepergian naik pesawat terbang selama masa PPKM Level 4?
Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum naik pesawat terbang.
Calon penumpang harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka pengenalan.
Pada periode familiarisasi tersebut, tercatat jumlah pengguna PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan di bandara AP II mencapai sekitar 8.000 penumpang pesawat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kini bandara-bandara yang dikelolanya siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Baca juga: Cara Mudah Reschedule Tiket Pesawat Lion Air via Traveloka, Ini Langkah-langkahnya
"PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control.
Manfaat bagi calon penumpang pesawat adalah proses keberangkatan yang mudah, meminimalkan kontak fisik, dan tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in.
Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.
Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, sudah terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.
Kemudian, guna memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
"Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, sehingga hasil tes langsung diunggah ke PeduliLindungi," imbau Awaluddin.
Adapun setiap calon penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 juga otomatis akan langsung mendapat kartu vaksinasi digital di akun PeduliLindungi.
Menyusul kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara Angkasa Pura II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang.
Apabila setelah dipindai, akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan.
Lalu calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.
Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.
Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.
Artikel ini Telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi